Adapun, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara pun diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
Sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan OJK itu adalah LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna dan batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Dalam kegiatannya, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara.
Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending otoritas dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending. Sedangkan untuk permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
BISNIS
Baca: 4 Langkah untuk Naikkan Harga TBS Versi Pengusaha: Tak Cukup Hapus Pungutan Ekspor CPO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.