TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru yang ditujukan ke fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Peraturan OJK bernomor 10/POJK.05/2022 itu mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
Beleid itu berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu juga telah mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Salah satu poin penting aturan itu adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.
Tak hanya itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Penyelenggara pinjol juga harus memperoleh izin usaha dari OJK terlebih dahulu.
Adapun penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Selain itu, calon pihak utama yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP), direksi, dewan komisaris, dan DPS wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.