Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Terima 3.692 Aduan Sepanjang 2022, Mayoritas Konsumen E-commerce

image-gnews
Pekerja menaruh barang pesanan konsumen saat Harbolnas 2018 di Warehouse Lazada, Depok, Rabu, 12 Desember 2018. Harbolnas merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan bersama berbagai e-commerce di Indonesia pada 12 Desember 2018. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pekerja menaruh barang pesanan konsumen saat Harbolnas 2018 di Warehouse Lazada, Depok, Rabu, 12 Desember 2018. Harbolnas merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan bersama berbagai e-commerce di Indonesia pada 12 Desember 2018. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerima 3.692 pengaduan dari konsumen sepanjang semester I 2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik alias e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengaku telah menyelesaikan aduan tersebut. 

“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tutur Veri Anggrijono melalui keterangan resmi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut Veri, banyaknya aduan dari pengguna e-commerce muncul karena ada pergeseran tren belanja konsumen selama pandemi Covid-19. Pandemi membuat banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital.

"Mereka menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring," kata dia. 

Adapun pengaduan konsumen e-commerce meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, lektonika, dan kendaraan bermotor. Sementara itu, jenis pengaduannya antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, hingga pembatalan sepihak oleh pelaku usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga pengaduan soal waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian dana atau refund, menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial. Veri menyebutkan 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan lima lainnya sedang dalam proses.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN pun tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha. Veri mencatat selama Januari sampai Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan.

Ada 3.116 pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan pendek itu. Selanjutnya, situs Kemendag menerima 307 aduan dan surat elektronik (e-mail) 228 aduan. Kemudian, pengaduan via telepon sebanyak 34 dan konsumen yang datang langsung ke Kementerian mencapai enam orang. Satu pengaduan lain disampaikan melalui surat.

Baca juga: Kelompok Wisata Labuan Bajo Tolak Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

11 menit lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

17 jam lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo


Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

20 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menurut Kemendag pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

20 jam lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.


Profil Pinduoduo, Perusahaan Cina yang Disebut Bisa Mengancam Produk UMKM Indonesia

4 hari lalu

Pelaku lUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuat lukisan wayang secara tradisional. Dok. Bank BRI
Profil Pinduoduo, Perusahaan Cina yang Disebut Bisa Mengancam Produk UMKM Indonesia

Pinduoduo Inc. adalah perusahaan e-commerce asal Cina disebut bisa mengancam UMKM Indonesia


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

6 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

6 hari lalu

Ace Hardware. Foto/Twitter
ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

Toko perkakas rumah tangga terbesar di dunia ACE Hardware akan pamit dari Indonesia, pada 31 Desember 2024


Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

6 hari lalu

Logo Tokopedia. foto: Tokopedia
Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

Tokopedia menaikkan biaya layanan penjual mulai 16 September 2024. Kebijakan ini berlaku untuk penjual kategori apa saja?


Transaksi Buy Now Pay Later Diperkirakan Terus Meningkat, Didorong Pertumbuhan E-Commerce

9 hari lalu

Ilustrasi skema buy now pay later dalam transaksi e-commerce. Dok/Avow
Transaksi Buy Now Pay Later Diperkirakan Terus Meningkat, Didorong Pertumbuhan E-Commerce

Pasar buy now pay later diperkirakan bertumbuh seiring melonjaknya transaksi e-commerce. Persaingan antarpenyedia layanan meningkat.


Jejak Persaingan Shopee dengan Tokopedia, Siapa Penguasa Pasar E-Commerce RI Saat Ini?

11 hari lalu

Ilustrasi e-commerce. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Jejak Persaingan Shopee dengan Tokopedia, Siapa Penguasa Pasar E-Commerce RI Saat Ini?

Nama Shopee tengah jadi sorotan publik. Bagaimana kinerja bisnis di e-commerce RI dan bagaimana persaingan Shopee dengan Tokopedia saat ini?