Di saat yang sama, kata Ihsan, pemerintah Saudi Arabia kini membatasi kuota hanya satu juta jemaah internasional, dan untuk kuota jemaah haji dari Indonesia dibatasi menjadi 100.051. Alokasi itu, kata dia, dibagi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Angka itu, menuru Ihsan, sangat kecil dibandingkan kuota sebelum pandemi yaitu 221 ribu per tahun untuk kuota reguler atau sebanyak 2,5 juta untuk kuota keseluruhan. "Kita ikhtiarkan kembali saat ada kesempatan untuk melaksanakan. Karena haji mujamalah atau haji furoda ini hakikatnya adalah haji non kuota, jadi ada kemungkinan bisa berangkat atau belum bisa berangkat."
Belakangan ini, pelaksanaan haji furoda atau mujamalah menjadi sorotan setelah 46 jemaah yang mengikuti layanan ini dipulangkan ke Tanah Air. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan memberikan sanksi tegas agen perjalanan para jemaah, PT Alfatih Indonesia Travel.
Meski demikian, kegiatan haji furoda sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Akan tetapi, jemaah menggunakan visa haji di luar kuota haji Indonesia, yang tahun ini berjumlah 100.051.
"Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji," demikian bunyi Pasal 17 UU ini.
Akan tetapi, larangan ini dikecualikan bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk ibadah haji. Mereka inilah yang masuk haji furoda.
Jemaah haji furoda juga mendapatkan visa haji furoda. Visa ini juga merupakan bagian dari visa haji Indonesia, selain visa haji kuota.
RIANI SANUSI PUTRI | CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Mendag Luncurkan Minyakita Besok, Berapa Harganya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini