5. Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada 36 kementerian lembaga minimal sebesar Rp 3,97 triliun belum sesuai ketentuan serta pengelolaan piutang bukan pajak pada 18 kementerian lembaga sebesar Rp 1,22 triliun belum sesuai ketentuan
6. Pemerintah belum memiliki pengaturan lebih lanjut atas kriteria dan mekanisme perhitungan alokasi anggaran mandatory spending dalam APBN
7. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp 10,20 triliun pada sepuluh kementerian lembaga tidak memadai
8. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja non - program PCPEN pada 80 kementerian lembaga minimal sebesar Rp 12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan
9. Pengelolaan penggantian belanja kementerian lembaga untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) pemerintah daerah tidak memadai
10. Sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (IPPEN) tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp 800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan
11. Terdapat perubahan skema pendanaan proyek kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang menimbulkan kewajiban bagi pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI (persero) sebesar Rp 4,30 triliun untuk pemenuhan modal awal PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC)
12. Saldo kas terlambat atau belum disetor ke kas negara sebesar Rp 25,76 miliar, kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas sebesar Rp 127,97 juta, pengelolaan kas dan rekening tidak tertib sebesar Rp 18,87 miliar pada 34 kementerian lembaga.
13. Piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai