TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Laporan ini memuat 27 permasalahan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
"Perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam acara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juni 2022.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR 14 Juni lalu, BPK juga telah menyerahkan LHP atas LKPP tahun 2021 yang diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah opini WTP keenam berturut-turut sejak 2016.
Isma hanya melaporkan sebagian saja dari 27 temuan tersebut ke Jokowi, Kamis ini. Tapi laporan BPK di laman resmi mereka telah memuat total 27 temuan tersebut, di antaranya yaitu sebagai berikut:
1. Penentuan kriteria program penanganan andemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN) tahun 2021 dan pelaporan pada LKPP tahun 2021 (audited) belum sepenuhnya memadai
2. Sistem informasi dan pelaporan atas target dan realisasi capaian output program prioritas masional dan program PCPEN belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pelaporan keuangan pemerintah pusat
3. Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai
4. Kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak negara minimal sebesar Rp 11,11 triliun dan kewajiban negara minimal sebesar Rp 21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang pajak daluwarsa sebesar Rp 710,15 miliar