14. Penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya memadai
15. Sistem pengendalian intern dalam pelelangan dan pencairan barang sitaan belum memadai
16. Hak tagih pemerintah atas bank dalam likuidasi (BDL) sebesar Rp 9,96 triliun belum jelas penyelesaiannya dan aset jaminan atas hak tagih tersebut sebesar Rp 12,02 triliun belum dikelola dan dilaporkan secara memadai
17. Pengelolaan persediaan dan sistem informasi pendukungnya belum sepenuhnya dapat mendukung pelaporan persediaan yang akurat
18. Sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp 1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah (TKD)
19. Pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo barang milik negara (BMN) yang tidak akurat
20. Sistem informasi pengelolaan BMN belum sepenuhnya mendukung pelaporan saldo aset lainnya secara akurat, serta pengendalian atas pengelolaan aset lainnya pada 25 kementerian Lembaga belum sepenuhnya memadai
21. Perlakuan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non-permanen lainnya pada LKPP tahun 2021 belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema pengelolaan dana, dan penyajian dalam laporan keuangan BP Tapera.
22. Penyajian investasi nonpermanen pada LKPP/LKBUN tahun 2021 berupa kepemilikan saham pada PT Karabha Digdaya (PT KD), PT Sejahtera Eka Graha (PT SEG), dan PT Aldevco (PT AVCO) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
23. Penerimaan pembiayaan dan belanja yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri serta realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah belum dapat disahkan dan dipertanggungjawabkan
24. Pemerintah belum menyajikan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca pemerintah pusat
25. Pemerintah belum sepenuhnya mempertimbangkan profil jatuh tempo SUN seri variable rate (VR) dalam rangka keputusan bersama II dan III terhadap risiko kesinambungan keuangan pemerintah, serta implementasi nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai instrumen untuk penyelesaian permasalahan antara pemerintah dengan Bank Indonesia belum optimal
26. Pemerintah belum menetapkan kebijakan atas penyelesaian tagihan domestic market obligation (DMO) fee PT Pertamina Huku periode Januari 2020 sampai dengan Januari 2022 sebesar US$ 65.74 juta
27. Kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak dapat diketahui potensi hak dan kewajiban pemerintah secara keseluruhan.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menteri Tindaklanjuti Temuan BPK di LKPP 2021