TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Laporan itu mencakup pelbagai temuan, mulai masalah dana investasi Rp 7,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sampai piutang pajak macet Rp 20,84 triliun.
Kendati begitu, BPK menyebut temuan ini tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP 2021. Laporan keuangan pemerintah pusat diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP diberikan enam tahun berturut-turut sejak 2016.
"Namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah, guna perbaikan pengelolaan APBN," kata Ketua BPK Isma Yatun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 23 Juni 2022.
Salah satu temuan yang disampaikan BPK adalah sisa dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020-2021. Pertama, kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan.
Kedua, kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 800 miliar yang berpotensi tak dapat tersalurkan. "BPK merekomendasikan pengembalian sisa dana investasi pemerintah ke rekening kas umum negara," kata Isma.
Belakangan, Garuda Indonesia juga disebut telah mengembalikan lagi dana Rp 7,5 triliun ini ke kas negara. Namun pada 20 Juni lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga berharap Penanaman Modal Negara (PMN) untuk perusahaan segera cair.
Nilainya sama dengan dana talangan, yaitu Rp 7,5 triliun. "Kami salah satu yang berharap PMN ini bisa dicairkan," kata Irfan seusai sidang homologasi Garuda dengan para kreditur pada Senin, 20 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR 14 Juni lalu, BPK menyerahkan LHP atas LKPP tahun 2021 yang diganjar WTP. Selain Garuda, Isma juga melaporkan temuan lain, seperti piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.
BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk melakukan investarisasi atas piutang pajak macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022. "Serta melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," kata dia.
Kemudian, sederet temuan lain dilaporkan BPK kepada Jokowi dan sudah dimuat dalam laporan BPK di laman resminya. Total, BPK mengungkap 27 temuan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan.
Atas temuan BPK, Jokowi pun meminta para menteri dan kepala lembaga untuk segera menindaklanjuti audit BPK. "Serta menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," kata eks Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca juga: BPK Lapor Jokowi: 4 Kementerian Lembaga Dapat Opini WDP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.