2. Putusan PKPU Garuda Ditunda Seminggu, Ada Apa?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan homologasi atau perjanjian damai antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan para krediturnya. Penangguhan homologasi ini disebabkan ada dua lessor yang mengajukan keberatan kepada hakim pemutus.
"Kami hakim pemutus baru tahu (ada keberatan lessor) hari ini. Kami minta waktu," kata Hakim Pemutus dalam sidang homologasi Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022.
Walhasil, sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun diundur hingga satu pekan ke depan. Sidang selanjutnya digelar pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan keberatan lessor tersebut memang sudah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, lessor bersangkutan keberatan soal mekanisme perhitungan klaim.
Baca selengkapnya di sini.