TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi melarang perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk membeli saham untuk keperluan jangka pendek. Hal itu tertuang dalam Peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Beleid itu mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dalam aturan itu disebutkan multifinace dilarang memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek.
Selain itu, saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham juga dilarang dimiliki perusahaan pembiayaan untuk keperluan jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 18 Mei 2022.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan terbitnya POJK terbaru tersebut di antaranya mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial juga menjadi pertimbangan otoritas.
"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Anto dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Juni 2022.
Selain itu, menurut Anto, ketentuan baru ini juga menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Lebih jauh Anto menjelaskan bagi multifinace yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK tersebut berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan. Adapun batas waktu pengalihan kepemilikan saham atau surat berharga itu paling lambat 1 tahun sejak regulasi diundangkan.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani: Dunia dalam Titik Krisis, Tak Lagi Sama Seperti 40 Tahun Terakhir