TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik alias tarif listrik naik atau tariff adjustment triwulan III 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 voltampere (VA) ke atas atau R2 dan R3 serta golongan Pemerintah yang termasuk P1, P2, dan P3.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tidak naik atau tetap,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulayan, dalam konferensi pers, Senin, 13 Juni 2022.
Apa Itu Tariff Adjustment
Mengutip laman PLN, disebutkan bahwa tariff adjustment adalah sebuah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik.
Penetapan tarif adjustment dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), hingga inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik.
Adanya tariff adjustment ini diklaim akan membuat adanya peningkatan mutu pelayanan PLN kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, hingga mendorong subsidi listrik yang tepat sasaran.
Golongan Tariff Adjustment
Berikut ini adalah 13 golongan tariff adjustment menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 VA-RTM.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas.
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas,
- Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.
- Golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi.
Demikian ihwal pembagian golongan tarif dan tentang tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 untuk golongan berdaya mulai 3.500 VA ke atas.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Rincian Besarannya