TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik itu mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Adapun jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Mereka termasuk dalam golongan pelanggan nonsubsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022.
Keputusan tersebut, menurut Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif soal tariff adjustment bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. "Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah."
Pelanggan golongan bersubsidi juga dipastikan tidak terkena penyesuaian tarif listrik sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Adapun penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi listrik diberikan tepat sasaran.
Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2016, kenaikan tarif listrik dilakukan secara otomatis. Namun pada tahun 2017 hingga kuartal kedua tahun 2022 ini, penyesuaian tarif tak dilakukan otomatis karena pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.
Tarif listrik sejak tahun 2017 ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro. Empat asumsi makro itu adalah kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Rincian tarif listrik baru...