Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga Pelanggan:
- R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
- R3 daya 6.600 VA ke atas
Kenaikan Tarif:
- Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53per kWh
Kenaikan rekening:
- R2 Rp 111.000 per bulan
- R3 Rp 346.000 per bulan
2. Pemerintah Pelanggan:
- P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
- P2 daya di atas 200 kVA
Kenaikan tarif:
- P1 dan P3 Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh
- P3 Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh
Kenaikan rekening:
- P1 Rp 978.000 per bulan
- P3 Rp 271.000 per bulan
- P2 Rp 38,5 juta per bulan.
Lebih jauh Rida memaparkan bahwa kenaikan tarif listrik tidak berdampak besar terhadap laju inflasi. Hal tersebut didasarkan pada data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Dia pun berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
Bila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, menurut Rida, tarif tenaga listrik dapat kembali naik ataupun turun tergantung perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. "Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik."
Kementerian ESDM juga berharap PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.
BISNIS
Baca: BCA Ungkap Modus Baru Penipuan: Tawaran Upgrade Menjadi Nasabah Prioritas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini