Yose mengatakan pemerintah harus melihat secara holistik dan menghitung cost dan benefit dari bea meterai ini bagi ekonomi digital dalam negeri. Menurutnya, meski hanya dikenakan untuk transaksi Rp 5 juta ke atas, namun platform harus mengubah semua sistem dan harus ada modul tambahan yang tentu menimbulkan biaya tambahan.
“Benefitnya tentu pemerintah mendapat pendapatan. Tetapi pemerintah juga perlu melihat apakah memang benefitnya lebih besar dibanding bebannya bagi ekonomi digital,” kata Yose.
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital seperti e-commerce, dengan biaya sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca: Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini