TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Sehingga bea meterai tidak dikenakan untuk setiap transaksi di bursa, namun dikenakan atas konfirmasi transaksi atau trade confirmation.
Itu merupakan konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas selaku Anggota Bursa (AB) kepada nasabah, atas setiap transaksi efek yang telah dilakukan oleh nasabah pada hari transaksi efek dilaksanakan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas dari Pengenaan Bea Meterai, dokumen berupa konfirmasi transaksi atau trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp 10 juta diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” ujar Neilmadrin saat dihubungi pada Rabu, 3 Februari 2022.
Dia memaparkan pemberian fasilitas pembebasan bea materai tersebut berdasarkan pertimbangan, yaitu:
- Sebagian besar investor (lebih dari 60 persen) bertransaksi dengan nilai kurang dari Rp 10 juta per hari; dan
- Batasan nilai yang tidak dikenakan bea meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf G Undang-Undang tentang Bea Materai (dokumen yang menyatakan jumlah uang) adalah Rp 5 juta. Sehingga pemberian batasan nilai sebesar lebih dari Rp 10 juta akan memunculkan perbedaan yang relatif besar yang dapat dimaknai sebagai bentuk ketidak-adilan.
Neilmadrin mengatakan, pihaknya sudah membahas dan mendiskusikan ini bersama lembaga keuangan lainnya. “Telah dilakukan pembahasan dan diskusi yang intensif atas pengenaan bea meterai untuk dokumen konfirmasi transaksi antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IDX, dan Anggota Bursa,” katanya.