TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan meterai pada beberapa dokumen pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2021 lalu.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN No. 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Dalam seleksi CASN 2023, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai penyedia meterai elektronik (e-meterai).
Pelamar dapat membeli dan memasang e-meterai langsung pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang terintegrasi dengan https://meterai-elektronik.com. Berikut ini ulasannya.
Daftar Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CASN 2023
Melansir unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu, 27 September 2023, pemerintah juga menetapkan 13 reseller resmi e-meterai guna mengoptimalkan pelayanan selama pendaftaran CASN 2023.
“Mengingat antusiasme sobat CASN yang meningkat untuk pembelian meterai elektronik, para calon pelamar CASN 2023 juga bisa mendapatkan atau melakukan pembelian meterai elektronik melalui channel penjualan resmi kami lainnya,” tulis akun @bkngoidofficial.