Lebih jauh Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Satgas BLBI sebelumnya menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor Kaharudin Ongko.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor bank umum nasional dan Bank Arya Panduarta.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor bank umum nasional sebesar Rp 7,7 triliun. "Ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," katanya dalam keterangan resmi pada akhir Maret 2022.
Sebagai obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga disebut masih memiliki kewajiban sebesar Rp 359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
BISNIS
Baca: 10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.