Dalam surat gugatannya, mereka menyebut bahwa Jokowi sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.
“Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata Viktor Santoso saat di PTUN pada Rabu 8 Juni 2022.
Viktor juga menyampaikan bahwa Presiden segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan yang selama ini menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungan ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.
“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” kata Viktor.
Baca Juga: Mendag Lutfi Siap Hadapi Gugatan di PTUN soal Penanganan Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini