TEMPO.CO, Jakarta -Proses gugatan tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.
Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing tersebut adalah Jati Puji Santoso (28) dan Rizki Wahyudi (23) asal Pemalang dan Tegal, Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto (35) asal Bengkulu.
Ketiga awak kapal ini mengalami kerugian atas gaji yang tidak dibayarkan. Jati Puji Santoso mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta atas gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan, Rizki sebesar Rp40juta untuk 21 bulan, dan Pukaldi Rp 80 juta untuk 2 tahun. Mereka bertiga juga mengalami sistem kerja yang tidak manusiawi ketika bekerja di PT Jangkar Jaya Samudera (JJS).
Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan bahwa sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022. Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.
Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.