Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Independen Khawatir Hutan Jawa Dibuka untuk Jalan Tol

image-gnews
Warga membersihkan kebun kopi milik Perhutani di Desa Sumber Mujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 18 Desember 2021. Lahan hunian sementara di Desa Sumber Mujur akan dilengkapi fasilitas umum berupa tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat pengolahan sampah, tempat pendidikan dan lain-lain. ANTARA/Budi Candra Setya
Warga membersihkan kebun kopi milik Perhutani di Desa Sumber Mujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 18 Desember 2021. Lahan hunian sementara di Desa Sumber Mujur akan dilengkapi fasilitas umum berupa tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat pengolahan sampah, tempat pendidikan dan lain-lain. ANTARA/Budi Candra Setya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinamisator Nasional Jaringan Pengawas Independen Kehutanan, Muhammad Ichwan, mempertanyakan langkah pemerintah menerbitkan aturan mengenai pengelolaan khusus kawasan Hutan Jawa. Dia khawatir kebijakan itu justru memberi ruang pembukaan lahan untuk jalan tol dan kawasan properti.

"Hutan harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Tidak dijelaskannya perhutanan sosial itu penggunaan kawasan hutan dikhawatirkan untuk tambang, jalan tol, properti, dan lain-lain. Kami mempertanyakan penggunaan SK itu," kata Ichwan, Sabtu, 4 Juni 2022.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK itu di antaranya mengamanatkan hutan negara seluas satu juta hektare yang dikelola Perhutani akan diambil alih untuk dikelola secara khusus.

Ichwan menyatakan ada tiga alasan yang melatarbelakangi munculnya penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Pertama, aspek kelestarian ekologi, kedua aspek konflik tenurial di wilayah kerja Perhutani, dan ketiga aspek kelestarian usaha.

Dia mengungkapkan penetapan aturan ini sebetulnya merupakan inifisiensi pengelolaan dan ketidakjelasan wilayah kerja Perhutani. Adapun tujuannya untuk pemantapan wilayah kerja Perhutani sehingga ada efesiensi pengelolaan.

Namun SK ini tidak disertai dengan penjelasan detail tentang fungsi dan pengelolaannya. Di sisi lain, Ichwan menampik bila kawasan hutan yang dikelola masyarakat saat tidak termanfaatkan dengan baik.  

"Kawasan Hutan hancur kalau dikelola masyarakat, silahkan berkunjung ke Tulungagung. Masyarakat dengan swadaya dan gotong royong mereforetasi hutan yang sebelumnya hanya berupa jagung tanpa tegakan pohon,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ichwan mengatakan alih-alih mengambil alih pengelolaan hutan, pemerintah perlu memperkuat pemerintah desa dan kelompok tani untuk menyambut hutan desa dan hutan kemasyarakatan. "Buat peta wilayah desa secara partisipatif wilayah atau areal yang sudah ditetapkan sebagai perhutanan sosial, IPHPS atau Kulin KK (pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan)," katanya.

Peta tematik tersebut, menurut Ichwan bisa menggambarkan areal atau wilayah yang tetap akan dipertahankan sebagai perhutanan sosial. Area itu juga berpotensi diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan melalui penataan  areal yang sudah berisi bangunan permanen dan sawah-sawah sejak puluhan tahun yang lalu.

Baca juga: Pengambilalihan Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa oleh KLHK Ditentang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

8 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.