Tahap kedua penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga dilakukan penghentian paling lambat per 2 November 2022. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan, pada periode itu, masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital.
Adapun set top box akan diberikan secara cuma-cuma kepada warga yang termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Setelah verifikasi data, petugas akan memberikan set top box tersebut kepada penerima.
Pemberian subsidi ini juga akan didasari pada fakta di lapangan. Misalnya, seorang warga terdaftar ke DTKS, namun warga tersebut sudah memiliki set top box atau pesawat televisi digital. Jika kasusnya demikian, kemungkinan set top box subsidi akan dialihkan ke warga lain.
Berdasarkan DTKS, Kominfo dan penyelenggara multipleksing akan mendistribusikan set top box kepada sekitar 6,7 juta rumah tangga miskin. Pada analog switch off (ASO) tahap pertama, ada 3.202.470 unit set top box yang siap dibagikan.
BISNIS
Baca juga: Televisi Analog Mulai Dimatikan, Bagaimana Cara Beralih ke Siaran TV Digital?