TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan penyediaan minyak goreng curah terjangkau kepada masyarakat tetap berlanjut meski subsidi telah dicabut. Pemerintah sebelumnya menghentikan subsidi minyak goreng per 31 Mei dan menggantikannya dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” kata Putu Juli Ardika, Senin, 30 Mei 2022.
Putu Juli menjelaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada 24 Mei lalu. Beleid itu mengatur DMO dan DPO.
Di sisi lain, ia mengatakan realisasi pemenuhan minyak goreng sejak Maret dan April mengalami peningkatan. Pada April, realisasi penyaluran minyak goreng curah mencapai 210.835,14 ton atau lebih besar dari kebutuhannya. Adapun kebutuhan minyak goreng curah adalah sebesar 194.634 ton.
“Jadi realisasi pemenuhan April sudah di atas 108,3 persen,” katanya.
Sejalan dengan itu, ia mengklaim distribusi minyak goreng juga semakin meluas. Saat ini, ada 75 produsen minyak goreng dengan 1.669 distributor dan 27.449 pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Putu Juli juga menyatakan pengiriman rata-rata per hari kerja meningkat dan konsisten dari Maret sampai Mei. Pada Mei, rata-rata penyaluran pada hari kerja sebesar 9.159 ton dan April sebesar 9.166 ton.
“Ini sudah jauh meningkat dan konsisten dibanding Maret yang hanya rata-rata 4.613 ton per hari kerja,” kata Ardika.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022.