TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula dengan melibatkan penguatan harga di tingkat petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan seluruh pabrik gula dapat membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga di tingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp 11.500 per kilogram, atau meningkat Rp 1.000 dari tahun lalu.
“Rp 11.500 itu harga minimal. Kalau nanti lelangnya Rp 12.000, ya harus dibeli Rp 12.000. Kenapa demikian? Karena produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani baik,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 28 Mei 2022, setelah meninjau Pabrik Gula Krebet Baru yang dikelola PT PG Rajawali1 anggota ID FOOD.
Arief mengatakan pihaknya juga menjaga harga gula di tingkat konsumen, yakni Rp 13.500 per kilogram. Menurutnya, pabrik-pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN, maupun sektor swasta, dapat menjaga keseimbangan harga mulai dari tingkat hulu seperti petani hingga hilir atau konsumen.
“Pabrik Gula Krebet ini bisa dijadikan contoh untuk pabrik gula di Indonesia, karena kemitraan dengan petaninya sudah terjalin lebih dari 50 tahun,” ujarnya.