Aturan yang dirilis otoritas di antaranya adalah POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.
Adapun pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah itu meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.
Jumlah Penerbit atau UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga naik 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp 413,19 miliar menjadi Rp 495,18 miliar.
Sementara untuk wilayah Jawa Timur tercatat jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp 25,04 miliar.
Aturan perlindungan konsumen jasa keuangan dirilis
OJK pada pekan lalu juga telah mengeluarkan aturan terbaru untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan beleid Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulis Rabu, 18 Mei 2022.
Tirta menyebutkan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
ANTARA | HENDARTYO HANGGI
Baca: Penerimaan Pajak Tahun 2022 Diprediksi Lampaui target dan Mencapai Rp 1.485 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.