Aksi ini bukan hanya diikuti oleh nasabah di Jakarta dan sekitarnya. Yorinda, perwakilan dari Batam-Kepri, dan Irma dari Sumatra Selatan, juga bergabung untuk menuntut haknya sampai ke depan kantor OJK di Jakarta Selatan.
Sebelum aksi hari ini, nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak menyelesaikan kasus gagal bayar ini, antara lain menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada 2020 dan mengirim surat somasi ke manajemen Bumiputera hingga OJK.
Kasus gagal bayar Bumiputera cukup besar, mencapai jutaan nasabah. Padahal status klaim mereka sudah habis kontrak dan klaim polisinya, namun hingga kini tidak mendapat pencairan dana atau kapan kepastian dana dibayarkan.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator asuransi keuangan, tak kunjung menuntaskan kasus gagal bayar Bumiputera. OJK beralasan kekosongan Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai penyebabnya, meski kekosongan BPA sudah terjadi lebih dari satu tahun.
Sejak Desember 2020, BPA dipecat oleh OJK dan baru dipilih kembali pada Mei 2022. Para nasabah berharap BPA baru diharapkan bisa mempercepat pembayaran klaim polis yang tertunda bertahun-tahun.
Baca Juga: Eks Direktur AJB Bumiputera 1912 Bikin Surat Terbuka untuk OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.