“Faktanya bahwa petani yang bermitra [dengan perusahaan] tidak lebih dari 7 persen. Artinya 93 persen petani yang tidak bermitra tersebut tidak ada yang melindungi harga TBS-nya. Ini sangat tidak adil. Persyaratan bermitra juga sangat berat, karena selain harus berkelompok (poktan atau KUD), juga harus diketahui dan ditandatangani oleh bupati daerah kebun sawit masyarakat itu berada. Dan belum tentu PKS mau bermitra karena akan mengurangi porsi untung,” jelas Gulat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya termasuk CPO mulai 23 Mei 2022, setelah sempat dilarang sejak 28 April lalu.
"Berdasarkan pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Presiden, Kamis kemarin.
Presiden menjelaskan bahwa ia sendiri dan jajarannya terus melakukan pemantauan sekaligus mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sejak larangan ekspor diberlakukan bulan lalu.
Menurut Presiden, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekira 194.000 ton per bulan, tetapi pada Maret sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan yang ada di pasar domestik hanya mencapai 64.500 ton.
Baca: Ekspor CPO Dibuka Besok, Petani: Kami Kawal Agar Harga Sawit Kembali Normal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini