TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perseroan sedang menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan maskapai pelat merah sebelumnya mengajukan perpanjangan PKPU untuk menuntaskan proses negosiasi dengan kreditur.
“Jadi ini perpanjangan yang terakhir,” ujar Irfan saat dihubungi pada Rabu, 11 Mei 2022.
Garuda meminta proses PKPU diperpanjang hingga 30 hari. Sedianya, PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.
Ini adalah kali kedua Garuda mengajukan penangguhan tenggat PKPU. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari.
Irfan mengklaim proses negosiasi dengan para kreditur sudah hampir mencapai kesepakatan akhir. “(Kreditur) positif, bisnis jalan terus,” ucap Irfan.
Sebelumnya, Irfan menjelaskan alasan perseroannya mengajukan perpanjangan PKPU. Irfan mengatakan pihaknya mempertimbangkan verifikasi klaim yang saat ini masih berlangsung.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan Setiaputra.
Kemudian, alasan lain adalah perseroan masih mendiskusikan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Perusahaan, tutur Irfan, sedang berupaya mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.
Irfan menyebut perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditur, termasuk lessor, untuk mencapai kesepakatan bersama. Irfan berharap pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
“Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda Indonesia ke depannya,” ucap Irfan.
Baca juga: Alasan Garuda Ajukan Perpanjangan Proses PKPU 30 Hari