TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan alasan perseroannya mengajukan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Irfan mengatakan pihaknya mempertimbangkan verifikasi klaim yang saat ini masih berlangsung.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan pada Selasa malam, 10 Mei 2022.
Kemudian, alasan lain adalah perseroan masih mendiskusikan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Perusahaan, tutur Irfan, sedang berupaya mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.
Garuda kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedianya, PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.
Ini adalah kali kedua Garuda mengajukan penangguhan tenggat PKPU. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari.
Irfan menyebut perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditur, termasuk lessor, untuk mencapai kesepakatan bersama. Irfan berharap pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
“Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,” ucap Irfan. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir.
Halaman selanjutnya, kondisi Garuda dan jumlah pesawat yang menyusut....