Pada beleid itu juga dijelaskan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat. Sejumlah kegiatan itu meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung.
Selain itu kegiatan yang diizinkan bersyarat adalah kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan exit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, yang dilarang adalah kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menandatangani 5 aturan turunan Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lima aturan turunan itu berbentuk 1 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).
Kelima aturan tersebut antara lain adalah PP No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut ditetapkan pada 18 April 2022.
Jokowi kemudian menerbitkan Perpres No.65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Lalu ada Perpres No.64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Berikutnya adalah Perpres No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres No.62 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN Nusantara.
BISNIS
Baca: Ahok Kunjungi Pertamina Hulu Rokan: Produksi Naik Dibandingkan 20 Tahun Terakhir
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.