TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan kenaikan tarif Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan mempengaruhi harga tiket penumpang layanan bus. Kepala Humas Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan penentuan tarif layanan bus adalah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Karena itu, kebijakan perubahan harga tiket akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau soal tarif ranahnya bukan di kita, ranahnya di Dishub DKI. Jadi penetapan tarif dari Pemprov, kita tidak ada perubahan," kata Iwan saat dihubungi Tempo, 11 Mei 2022.
Iwan mengatakan kenaikan tarif BBG akan berdampak terhadap beban biaya operasi Transjakarta. Meski begitu, pengaruh ini tidak signifikan karena jumlah bus berbahan gas tidak terlalu banyak.
"Kalau dari segi jumlah ada 3.000 bus dari operator-operator Transjakarta. Sedangkan yang berbahan gas hanya 52 unit," kata dia. Iwan pun belum merincikan jumlah konsumsi BBG bus yang dikelola operator.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga jual BBG untuk sektor transportasi sebesar Rp 1.400 mulai 1 Mei 2022. Harga BBG yang sebelumnya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) meningkat menjadi Rp 4.500 per lsp.
Kenaikan harga BBG itu mengacu pada Keputusan Menteri atau Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. BBG yang disesuaikan menurut Kepmen tersebut adalah compressed natural gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS
Baca juga: Tarif BBG Resmi Naik per 1 Mei, Energi Watch: Masih Lebih Murah dari BBM
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.