TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan bagi perseroan dan segenap kreditur, termasuk lessor, untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan pada Selasa malam, 10 Mei 2022.
Irfan mengatakan pengajuan perpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rencana perdamaian yang masih didiskusikan dengan para kreditur perseroan. Perseroan juga sedang menampung permintaan dari beberapa kreditur.
Garuda, kata Irfan, berharap pengajuan perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir.
Selama proses PKPU berlangsung, Irfan mengatakan perusahaan akan menjamin operasi penerbangan penumpang dan kargo berjalan normal. Ia memastikan kinerja perusahaan pada kuartal I 2022 mulai menunjukan peningkatan.
Kinerja perseroan didukung oleh relaksasi kebijakan perjalanan dengan penghapusan syarat-syarat seperti tes PCR dan tes Antigen. Pelonggaran perjalanan ini diklaim mendorong minat masyarakat melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” kata Irfan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.