Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, Dokumen ini Perlu Disiapkan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi perusahaan rintisan.
Ilustrasi perusahaan rintisan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk badan usaha yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah Perseroan Terbatas (PT). Praktik bisnis baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun besar lazimnya menerapkan model usaha ini. Beberapa jenis usaha seperti yang menggunakan model bisnis ini antara lain pedagang, industrialis, kontraktor, distributor, banker dan perusahaan asing. Lantas apa itu Perseroan Terbatas dan bagaimana cara mendirikannya?

Sebagaimana dijelaskan dalam dspace.uii.ac.id, secara umum Perseroan Terbatas atau PT didefnisikan sebagai salah satu bentuk organisasi usaha dalam sistem hukum dagang di Indonesia. Secara harfiah, PT terdiri atas dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara, istilah terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal semua saham yang dimiliki.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara edisi 2018, PT merupakan badan hukum yang tercipta berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaannya tersendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Sebuah PT diwakili oleh seorang direksi yang bertugas bertanggung jawab atas seluruh urusan PT.

Sebelumnya, PT dikenal dengan nama Naamioze Vennotschap atau NV yang mengadaptasi dari bahasa Prancis, Societe Anonyme (SA) atau perseroan tanpa nama. Penjelasan ini senada yang dijelaskan dalam Pasal 36 KUHD bahwa PT tidak menggunakan nama salah seorang aatu lebih diantara para pemegang saham, tetapi namanya diambil dari tujuan perusahaan itu sendiri.

Langkah Mendirikan PT

Melansir dari ppid.semarangkota.go.id, terdapat beberapa langkah untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Pertama, pengajuan nama PT yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Usahakan, siapkan tiga pilihan nama yang mencerminkan usaha yang dilakukan.

Kedua, Pembuatan Akta Pendirian PT yang dilakukan oleh notaris berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Ketiga, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Keempat, pembuatan NPWP.

Kelima, pembuatan anggaran dasar perseroan. Keenam, mengajukan SIUP. Selanjutnya adalah mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudian, tahap terakhir adalah Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Izin Domisili Mendirikan PT di Jakarta, Benarkah Tidak Boleh di Perumahan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua MPR RI & Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani Raih Legislator Peduli Hukum dan HAM

13 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI & Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani Raih Legislator Peduli Hukum dan HAM

Wakil Ketua MPR RI & Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani Raih Legislator Peduli Hukum dan HAM


Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat meninjau lokasi tangga dan kawah Gunung Bromo pada Sabtu siang, 23 September 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.


Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah, Apa Tujuannya?

1 hari lalu

Disnaker Kota Tangerang membuka lowongan pekerjaan atau virtual job fair dari 21 perusahaan pada gelar Festival Sipon Cisadane. Tampak seorang pengunjung sedang melakukan scan barcode perusahaan yang akan dituju
Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Pemerintah, Apa Tujuannya?

Jokowi menerbitkan kebijakan baru yang meminta perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke pemerintah. Apa tujuannya?


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

1 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

1 hari lalu

Aktivitas pengunjung Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di Hall A JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan 78 perusahaan membuka lowongan kerja dengan konsep walking interview. Tempo/Tony Hartawan
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Begini Bunyi Pasal-Pasalnya

Presiden Jokowi terbitkan beleid baru ketenagakerjaan dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Begini bunyinya.


Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

4 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Garuda Indonesia telah menyelesaikan agenda Risk Maturity Assessment, yang mengukur tingkat penerapan manajemen risiko berdasarkan Risk Maturity Index (RMI). Garuda berhasil mencatat peningkatan skor RMI dari tahun sebelumnya.


Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

9 hari lalu

Ilustrasi emas. ANTARA/Yudhi Mahatma
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.078.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke Rp 1.078.000 per gram dalam perdagangan awal pekan, Senin, 25 September 2023.


Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

11 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.079.000 per Gram

Harga emas Antam naik ke level Rp 1.079.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 23 September 2023


Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

13 hari lalu

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.
Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.


Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

13 hari lalu

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu. Foto: Canva
Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu.