TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk badan usaha yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah Perseroan Terbatas (PT). Praktik bisnis baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun besar lazimnya menerapkan model usaha ini. Beberapa jenis usaha seperti yang menggunakan model bisnis ini antara lain pedagang, industrialis, kontraktor, distributor, banker dan perusahaan asing. Lantas apa itu Perseroan Terbatas dan bagaimana cara mendirikannya?
Sebagaimana dijelaskan dalam dspace.uii.ac.id, secara umum Perseroan Terbatas atau PT didefnisikan sebagai salah satu bentuk organisasi usaha dalam sistem hukum dagang di Indonesia. Secara harfiah, PT terdiri atas dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara, istilah terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal semua saham yang dimiliki.
Melansir dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara edisi 2018, PT merupakan badan hukum yang tercipta berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaannya tersendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Sebuah PT diwakili oleh seorang direksi yang bertugas bertanggung jawab atas seluruh urusan PT.
Sebelumnya, PT dikenal dengan nama Naamioze Vennotschap atau NV yang mengadaptasi dari bahasa Prancis, Societe Anonyme (SA) atau perseroan tanpa nama. Penjelasan ini senada yang dijelaskan dalam Pasal 36 KUHD bahwa PT tidak menggunakan nama salah seorang aatu lebih diantara para pemegang saham, tetapi namanya diambil dari tujuan perusahaan itu sendiri.
Langkah Mendirikan PT
Melansir dari ppid.semarangkota.go.id, terdapat beberapa langkah untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Pertama, pengajuan nama PT yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Usahakan, siapkan tiga pilihan nama yang mencerminkan usaha yang dilakukan.
Kedua, Pembuatan Akta Pendirian PT yang dilakukan oleh notaris berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ketiga, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Keempat, pembuatan NPWP.
Kelima, pembuatan anggaran dasar perseroan. Keenam, mengajukan SIUP. Selanjutnya adalah mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kemudian, tahap terakhir adalah Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Izin Domisili Mendirikan PT di Jakarta, Benarkah Tidak Boleh di Perumahan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.