TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali.
"Hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden (Joko Widodo)," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 Mei 2022.
Meski kondisi pandemi membaik, pemerintah memastikan pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Luhut berujar, pemerintah berupaya melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster untuk seluruh penduduk di wilayah Jawa dan Bali untuk mengantisipasi gelombang pandemi.
Selain itu, pemerintah mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. "Ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat," ucapnya.
Kendati begitu, Luhut menyebut aturan PPKM akan terus dilonggarkan. Relaksasi kegiatan masyarakat bakal mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Per 7 Mei 2022, pemerintah mendata tidak ada kabupaten dan kota yang berada di posisi level 4. Hanya Kabupaten Pamekasan, ucap Luhut, masih berada di level 3.
"Ini akibat level vaksinasi yang tidak memadai," katanya. Luhut mengimbuhkan, detail keputusan pemerintah perihal PPKM bakal dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan PPKM Tetap Ada Selama Kasus Aktif Ditemukan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.