2. Jasa Raharja Catat Santunan Korban Kecelakaan Selama Mudik Rp 55,4 Miliar
Jasa Raharja mencatat jumlah pemberian santunan kepada korban kecelakaan selama mudik Lebaran 1443 Hijriah mencapai Rp 55,4 miliar. Santunan diberikan kepada 476 korban meninggal dari total 2.673 kejadian kecelakaan.
“Sebanyak 3.767.orang korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan rumah sakit,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono dalam keterangannya, Kamis, 5 Mei 2022.
Rivan mengatakan angka kecelakaan tersebut menurun bila dibandingkan dengan angkutan Lebaran 2019. Ketimbang periode mudik dua tahun lalu, jumlah korban meninggal dunia turun 66,6 persen dan korban luka-luka turun 48,8 persen.
Dia menyampaikan apresiasi atas penurunan angka kecelakaan lalu lintas pada H-7 sampai H+3 Lebaran. Menurut Rivan, sejumlah instansi telah berupaya menekan angka kecelakaan, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Korlantas Polri, pemerintah daerah, sampai BUMN.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Tekan Inflasi, The Fed Resmi Naikkan Suku Bunga AS 50 Basis Poin
Bank sentral AS Federal Reserve alias The Fed mengumumkan kenaikan suku bunga 50 basis poin usai rapat FOMC, Kamis, 5 Mei 2022, dini hari waktu Indonesia. Kebijakan tersebut akan membuat kisaran target untuk suku bunga dana federal mencapai 0,75 persen hingga 1 persen, dibandingkan kisaran sebelumnya yang berada pada rentang 0,25 persen hingga 0,5 persen.
Ini merupakan kenaikan paling agresif yang pernah dilakukan The Fed sejak 2000. The Fed mengatakan bahwa kenaikan suku bunga ini terpaksa ditempuh demi menetralisir kondisi inflasi AS.
"Inflasi sudah terlalu tinggi. Kami memahami dampak yang ditimbulkan, dan kami bergerak secepat mungkin untuk membuatnya turun lagi," tutur Gubernur The Fed Jerome Powell dalam pernyataan resminya.
Pada Maret 2022, kenaikan year on year (yoy) inflasi AS telah mencapai 8,4 persen atau rekor tertinggi dalam 41 tahun terakhir. Tepatnya sejak Desember 1981.
Baca berita selengkapnya di sini.