TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja di Indonesia, yang sampai hari ini justru semakin kehilangan kepastian jaminan pekerjan, jaminan upah layak dan jaminan sosial.
“ASPEK Indonesia menilai bahwa pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Mei 2022.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 27 ayat (2), setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022, ASPEK Indonesia menyampaikan kritik kepada Pemerintah atas minimnya keberpihakan Negara terhadap perlindungan nasib pekerja.
“Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) No.11/2020,” kata Mirah.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2022, ASPEK Indonesia membawa lima tuntutan, yaitu:
- Tolak dan Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Stop PHK Sepihak dan Massal
- Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja
- Tolak Revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Turunkan Harga Kebutuhan Pokok Rakyat.
Mirah mengungkapkan bahwa nasib pekerja saat ini semakin menderita karena adanya UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan,” katanya.
Menurutnya, dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.
Selain itu, ASPEK Indonesia menilai bahwa hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia, masih jauh dari harapan. Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
“Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah masih sangat memprihatinkan,” ucap Mirah.
MUTIA YUANTISYA
BACA: Kemnaker Beberkan Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR, Siapa Saja?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu