TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalu akun Instagram resminya @kemnaker membeberkan kelompok pekerja apa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya atau THR atau tidak.
THR keagamaan secara umum wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan, para pekerja itu telah memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa para pengusaha akan membayar THR Keagamaan tahun ini secara penuh kepada pekerja/buruh.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata ida dalam keterangan resmi Biro Humas Kemenaker, Jumat, 15 April 2022.
Berikut daftar lengkap pekerja yang berhak mendapat THR:
1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK
Pekerja/buruh PKWTT yang telah di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.
2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain
THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Hal ini dengan catatan apabila perusahaan lama belum memberikan THR.
3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan
Adapun ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak menghapus atau mengurangi hak THR pekerja dan buruh yang bersangkutan, sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
4. Pekerja yang Dirumahkan
THR juga wajib diberikan para pengusaha kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus, meskipun ia dalam status dirumahkan. Selama pekerja masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR.