Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bisa mencairkan JHT daring secara mandiri.
Menurut dia, regulasi baru ini sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga, hak para pekerja atas JHT ini tidak akan hilang.
Beleid baru diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang juga butuh penyederhanaan proses klaim JHT. Berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan para akademisi pun diklaim telah diajak berdiskusi sebelum aturan terbit.
Dia menyampaikan, proses klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, terkena cacat total tetap, dan meninggal dunia. Waktu tunggunya pun satu bulan dan tidak perlu menunggu memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
FAIZ ZAKI
Baca: Erick Thohir Minta Kemenhub Tak Beri Izin Rute Internasional ke Pelita Air
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.