TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022. Menurut dia, pencairan klaim JHT juga dipermudah dengan aturan baru tersebut.
“Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.
Proses klaim dipermudah dengan hanya menunjukkan lampiran elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya perlu dokumen asli. Sekarang proses klaim juga telah dipermudah karena tidak harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang diperlukan pun hanya dua, yaitu KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya memerlukan KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
Penyampaian bukti PHK pun tidak dipersulit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Huruf C Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Ida menegaskan, kemudahan lampiran tersebut bukan berarti pengusaha leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.