TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta & Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.
Dorongan itu dilakukan dengan menyerahkan 14 ribu tanda tangan petisi daring Change.org yang meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng agar harga bisa kembali stabil.
“Petisi ibarat vaksin booster untuk mendorong teman-teman KPPU melakukan tindakan untuk membongkar dugaan adanya kartel itu. Kami yakin KPPU sudah mengendus adanya kartel ini, tapi akan lebih cepat lagi kalau ada booster dari masyarakat dengan adanya petisi ini,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi saat menyerahkan petisi ke KPPU yang disiarkan virtual Selasa, 26 April 2022.
Tulus membuat petisi dugaan kartel minyak goreng pada 5 Februari 2022, karena adanya kenaikan harga minyak goreng, lalu penerapan HET, kelangkaan stok, dan kembali lagi dengan kenaikan harga minyak goreng.
Sayangnya, Tulus melihat Kementerian Perdagangan kurang melibatkan KPPU dalam proses pengambilan kebijakan terkait harga minyak goreng.
“Ini menurut saya merupakan bentuk anomali, kenapa Kementerian Perdagangan tidak mau bicara dalam ruang persaingan, hanya bicara soal remeh-temeh nya, bukan aspek holistik," kata Tulus.
Petisi tersebut dapat diakses melalui www.change.org/KartelMinyakGoreng dan www.change.org/TurunkanHargaMinyakGoreng.
Dalam acara penyerahan petisi, KPPU juga membuka ruang diskusi yang melibatkan perwakilan organisasi yang menginisiasi kedua petisi. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyambut kedatangan koalisi masyarakat. Ia mengatakan penyerahan petisi ini menjadi yang pertama kalinya dari masyarakat langsung.