Kelima, Komisi VI memahami akan ada investor strategis yang masuk. Namun, Komisi meminta Garuda dan Kementerian BUMN melaporkan lebih dulu rencana masuknya investor tersebut untuk memastikan kepemilikan modal negara tetap 51 persen.
Keenam, Panja meminta Garuda tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan PHK sepihak, baik pada saat restrukturisasi maupun pasca-restrukturisasi perusahaan.
Selanjutnya, ketujuh, Panja meminta Kementerian BUMN melakukan sinergi dalam rangka mendukung restrukturisasi. Kemudian kedelapan, Panja meminta Garuda dan Kementerian BUMN berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menuntaskan permasalahan perseroan di masa lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Kementeriannya akan melaksanakan rekomendasi dari Komisi VI DPR. Dia meyakini opsi penyelamatan Garuda akan mendukung langkah perusahaan pelat merah mempertahankan bisnisnya.
“Seperti yang sudah dilaporkan, momen ini menjadi penting karena tren pertumbuhan dari domestik atau internasional mulai terlihat. Kami akan fokus menangani isu PKPU, avtur, dan kekurangan industri penerbangan di industri domestik,” ucap Erick.
Baca Juga: Siang Ini, Panja DPR Panggil Erick Thohir Putuskan Rekomendasi untuk Penyelamatan Garuda