TEMPO.CO, Jakarta -Panja Komisi VI DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun anggaran 2022. Persetujuan itu disampaikan dalam pembacaan hasil rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR.
“Panja menyetujui PMN sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN yang akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang),” ujar Ketua Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI, Martin Manurung, di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR, Jumat, 22 April 2022.
Selain menyetujui PMN, Panja memberikan delapan rekomendasi lainnya. Pertama, Panja mendukung pelaksanaan skema penyelamatan yang telah disusun oleh Kementerian BUMN. Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia melaporkan secara berkala proses penyelamatan maskapai pelat merah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kedua, Panja Komisi VI meminta Kementerian BUMN dan Garuda konsisten melakukan implementasi terhadap rencana bisnis yang telah disepakati. Misalnya, pengoptimalan rute, pengefektifan jumlah pesawat, hingga optimalisasi pendapatan kargo.
Ketiga, Panja mendesak Garuda Indonesia melaksanakan good corporate governance untuk menjamin kelangsungan bisnis maskapai. Selanjutnya keempat, Komisi VI menyetujui adanya kemungkinan peluang privatisasi Garuda Indonesia melalui konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal.
“Namun Komisi VI meminta Kementerian BUMN melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” kata Martin.