TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi VI DPR akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mengumumkan rekomendasi terhadap penyelamatan maskapai pelat merah itu. Rapat kerja berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB.
“Rapat ini dalam masa sidang reses dilakukan atas izin pimpinan karena dianggap urgent. Soalnya, Mei ini Garuda sudah akan maju voting untuk PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang),” ujar anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, saat dihubungi pada Jumat, 22 April 2022.
Adapun panja akan melaporkan kepada Komisi VI mengenai kesimpulan dari hasil pembahasan langkah penyelamatan terhadap Garuda Indonesia. Salah satu poin kesimpulannya, panja memberikan dukungan untuk mempertahankan bisnis maskapai.
Dukungan itu berupa penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun anggaran 2021. “Jadi PMN bisa pakai dari dana cadangan investasi negara. Besarannya akan diumumkan nanti,” ucap Andre. DPR berharap, pemerintah dapat mencairkan PMN kepada Garuda pada Juni mendatang.
Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses restrukturisasi utang terhadap kreditur terus berlangsung. Ia mengklaim mayoritas kreditur menyetujui opsi penyelamatan.
"Trennya positif. Insya Allah mendekati (70 persen setuju)," ucap Irfan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Irfan kala itu menanggapi bahwa PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian oleh Garuda maupun krediturnya.