3. BI: Limit Saldo Uang Elektronik Rp 20 Juta per 1 Juli 2022
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered menjadi Rp 20 juta dari sebelumnya dari Rp 10 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
"Tujuannya memang karena semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga ini kami selaraskan dengan kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Baca berita selengkapnya di sini.