Melalui proses sidang, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terrlapor dari pelanggaran. Denda juga bisa berula denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka.
Ketiganya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatan Wisnu itu diduga mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Adapun penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI
Baca: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag: Kami Dukung Proses Hukum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.