TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kartel minyak goreng setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan komoditas bahan pangan itu langka di pasaran.
"Kami tetap melanjutkan (penyelidikan). Tiap lembaga tentunya melaksanakan peran sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Selasa, 19 April 2022.
KPPU masih terus menghimpun alat bukti dalam proses penyelidikan itu. Adapun sebelumnya, investigator KPPU sudah menemukan satu alat bukti perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
Satu alat bukti itu mengarah pada pelanggaran pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam prosesnya, tim investigasi mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak. Pihak-pihak tersebut terdiri atas produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku retail.
Deswin berujar proses penyelidikan membutuhkan waktu paling lama 60 hari kerja. Namun, proses ini bisa diperpanjang apabila diperlukan sesuai kondisi penyelidikan.
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," kata Deswin.
Jika dalam penyelidikan itu KPPU memperoleh minimal dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi.