TEMPO.CO, Banjarmasin - Pegawai salah satu bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid, yang menjadi terdakwa dengan bermain judi online pada aplikasi Binomo, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 18 April 2022. Dia diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank milik negara itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun dia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Senin pekan depan.
Sejak 2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.
Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan "fraud" atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo.
Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.
ANTARA
Baca: Pakai Dana Nasabah untuk Main Binomo, Pegawai Bank Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.