TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid merugikan negara Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal setelah dia bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022, perempuan yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019. Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.