TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli mendatang.
“Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13.