“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegaawi tahun anggaran 2022,” katanya.
Adapun pemberian THR dan gaji ke-13, Suhajar melanjutkan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
“Kami harap pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Menpan RB Minta THR PNS Dibelanjakan di Daerah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu