Agustus 2017
Ruben Onsu mendirikan usaha ayam geprek dan diberi nama Geprek Bensu. Ia lalu melarang Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.
Mei 2018
Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu yang merupakan singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jakarta Selatan dan mengklaim nama tersebut adalah miliknya. Ia lalu menuntut hak nama Geprek Bensu, namun akhirnya ditolak pengadilan.
Adapun penolakan dilatarbelakangi karena nama Bensu sebelumnya telah digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
September 2018
Berikutnya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono karena menggunakan nama Bensu. Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Pusat per 25 September 2018 itu, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek Bensu yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Sedangkan tergugat menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yaitu I Am Geprek Bensu Sedep Bener tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Mei 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Benny Sujono adalah pemilik hak nama Bensu dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.